Jumat, 26 Januari 2018

MATERI Bank






Pengertian Bank
·        Menurut uu no. 10 tahun 1998 bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat banyak.
Lembaga keuangan bank dibagi menjadi dua :
·        Lembaga Keuangan bank
·        Lembaga keuangan bukan bank
Jenis-jenis bank menurut uu no.10 tahun 1998 :
1.     Bank Central
-         Suatu bank yang bertugas mengatur dan mengendalikan stabilitas moneter dan menerbitkan dan mengedarkan uang serta menguasai kegiatan perbankan Indonesia.
Contoh : Bank Indonesia
2.     Bank Umum
-         Suatu bank yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Simpanan ( Tabungan, deposito, dan giro) dan disalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan yang lainnya/ pinjaman
Jenis bank umum dibedakan menjadi 3 :
1.     Bank berdasarkan kepemilikan
a.     Bank milik BUMN : Bank yang sahamnya sebagian besar milik pemerintah
Contoh : BRI, BNI, BTN
b.     Bank milik swasta : sebagian besar sahamnya milik Swasta
contoh : Danamon, BCA, MEGA
c.      Bank Asing : Sebagian besar sahamnya milik Asing
Contoh : Citi Bank, Hongkong bank, Bangkok bank
d.     Bank Campuran : Bank yang sebagian besar sahamnya milik Indonesia dan Asing
Contoh : Ing Bank, Bank PDFCI
2.     Berdasarkan Operasionalnya
a.     Bank syariah : bank yang berprinsip bagi hasil
b.     Bank Komesional : Bank yang berprinsip sistem bunga
3.     Segi transaksi
a.     Bank devisa : Bank yang bisa melakukan valuta asing dan korespondensi di luar negeri
b.     Bank non devisa : Bank yang tidak bisa melakukan valuta asing dan korespondensi di luar negeri
3.     Bank BPR
-          Bank yang menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan ( tabungan dan deposito) serta menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman/kredit

0 komentar:

 

Make Your Brownies ^-^ Template by Ipietoon Cute Blog Design