Pengertian Bank
·
Menurut uu no.
10 tahun 1998 bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana
masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup rakyat banyak.
Lembaga
keuangan bank dibagi menjadi dua :
·
Lembaga
Keuangan bank
·
Lembaga
keuangan bukan bank
Jenis-jenis
bank menurut uu no.10 tahun 1998 :
1.
Bank Central
-
Suatu bank yang
bertugas mengatur dan mengendalikan stabilitas moneter dan menerbitkan dan
mengedarkan uang serta menguasai kegiatan perbankan Indonesia.
Contoh
: Bank Indonesia
2.
Bank Umum
-
Suatu bank yang
menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Simpanan ( Tabungan, deposito, dan
giro) dan disalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan yang lainnya/ pinjaman
masyarakat dalam bentuk kredit dan yang lainnya/ pinjaman
Jenis
bank umum dibedakan menjadi 3 :
1.
Bank
berdasarkan kepemilikan
a.
Bank milik BUMN
: Bank yang sahamnya sebagian besar milik pemerintah
Contoh : BRI, BNI, BTN
Contoh : BRI, BNI, BTN
b.
Bank milik
swasta : sebagian besar sahamnya milik Swasta
contoh : Danamon, BCA, MEGA
contoh : Danamon, BCA, MEGA
c.
Bank Asing :
Sebagian besar sahamnya milik Asing
Contoh : Citi Bank, Hongkong bank, Bangkok bank
Contoh : Citi Bank, Hongkong bank, Bangkok bank
d.
Bank Campuran :
Bank yang sebagian besar sahamnya milik Indonesia dan Asing
Contoh : Ing Bank, Bank PDFCI
Contoh : Ing Bank, Bank PDFCI
2.
Berdasarkan
Operasionalnya
a.
Bank syariah :
bank yang berprinsip bagi hasil
b.
Bank Komesional
: Bank yang berprinsip sistem bunga
3.
Segi transaksi
a.
Bank devisa :
Bank yang bisa melakukan valuta asing dan korespondensi di luar negeri
b.
Bank non devisa
: Bank yang tidak bisa melakukan valuta asing dan korespondensi di luar negeri
3.
Bank BPR
-
Bank yang menghimpun dana dari masyarakat
berupa simpanan ( tabungan dan deposito) serta menyalurkan dana dalam bentuk
pinjaman/kredit
0 komentar:
Posting Komentar